Menurut Sesditjen Dikti Kemendikbud Patdono Suwignyo, UKT adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU ini disebutkan, biaya yang ditanggung mahasiswa harus sesuai kemampuan finansial mahasiswa tersebut.
"Ini yang paling penting. UKT membantu siswa yang tidak mampu secara finansial untuk kuliah. UU tersebut juga menyiratkan mahasiswa kaya seharusnya ikut menyubsidi biaya kuliah orang miskin. Ini amanat UU, bukan keinginan rektor," kata Patdono, dalam diskusi Uang Kuliah Tunggal, di Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Patdono menyayangkan, banyak pihak menyalahartikan UKT. Prinsip UKT, kata Patdono, bukanlah orang kaya dan miskin membayar uang kuliah yang sama. Tetapi, semua biaya yang dibutuhkan seorang mahasiswa untuk lulus dikumpulkan menjadi satu dan dibagi sama rata untuk beban tiap semester.
"Tidak boleh ada lagi uang gedung, uang wisuda, uang praktikum, dan sebagainya. UKT juga memungkinkan terlaksananya subsidi silang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan UKT dimulai pada tahun ajaran 2013/2014. Keberadaannya pun pro dan kontra karena banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh pihak-pihak terkait.
Mulai dari sivitas perguruan tinggi hingga pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Masalah-masalah tersebut antara lain terkait pencairan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan validitas data ekonomi mahasiswa.(okezone.com)


