
Penilaian tersebut merupakan tahap awal proses akreditasi. "Kami menyebutnya penilaian kecukupan borang akreditasi," papar anggota majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Eduardus Tandelilin kepada okezone di Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Penilaian kecukupan borang merupakan tahap penilaian borang akreditasi yang dikirimkan perguruan tinggi kepada BAN PT. Hasil penilaian kecukupan borang tersebut akan menentukan apakah suatu prodi layak mengikuti proses penilaian selanjutnya.
"Tahap selanjutnya adalah visitasi asesor ke perguruan tempat prodi yang lolos penilaian kecukupan berada," imbuh Eduardus.
Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, visitasi asesor bertujuan membuktikan data yang terdapat pada borang akreditasi. Hasil visitasi dan penilaian asesor selanjutnya akan diserahkan kepada majelis BAN PT untuk divalidasi.
"Pada tahap inilah pemberian akreditasi dilakukan. Jadi, akreditasi suatu prodi merupakan keputusan kolektif majelis BAN PT," Eduardus menegaskan.
Jika pengelola suatu prodi merasa tidak setuju dengan hasil akreditasi yang diberikan BAN PT, mereka bisa mengajukan banding.
Sekadar informasi, saat ini ada sekira 15 ribu prodi pada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 10.650 prodi yang terakreditasi.(okezone.com)