
Kita sudah melihat rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI di jenjang pendidikan dasar hingga menengah penuh dengan masalah. Sekarang, di Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi juga hendak mengejar internasionalisasi.
"Apa pendidikan seperti itu yang menjawab persoalan bangsa? Justru, pendidikan tinggi mestinya mampu membuat bangsa ini mandiri dalam segala aspek dan tetap memiliki jati diri bangsa yang kuat," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas dalam diskusi soal RUU Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kelompok Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Menurut Darmaningtyas, kecenderungan pendidikan Indonesia yang mengejar status internasional membuat RUU Pendidikan Tinggi tetap saja memiliki roh UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Dengan kegilaan pendidikan kita pada internasionalisasi, hanya akan membuka peluang komersialisasi pendidikan. Hal ini membuka pintu bagi pemilik modal asing untuk memasarkan jasanya di bidang pendidikan ke Indonesia, kata Darmaningtias.(kompas.com)